serendipity
17-05-2013, 11:56 PM
Tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dari wajib pajak, Eko Darmayanto menyebut keluarga Dirjen Pajak Fuad Rahmany terlibat dalam kasus faktur pajak fiktif. Mantan pegawai pajak itu, akan membongkar habis kasus tersebut.
http://sphotos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn1/945488_10201192935608377_1079300975_n.jpg
"Saya ditanya tentang PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR) yang sudah divonis pengadilan. Direktur (pejabat eselon 1) itu (terlibat), adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1," bebernya, usai diperiksa KPK, Jumat (17/5).
Menurut Eko, dirinya telah ikhlas dipecat atasannya karena tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari wajib pajak, perusahaan baja, The Master Steel. Namun, Eko memperingatkan, jika dirinya membeberkan keterlibatan petinggi pajak dalam kasus itu, bosnya harus siap mengundurkan diri.
"Jadi saya dalam hal ini Bapak Dirjen Pajak saya ikhlas dipecat dan saya berharap bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," tegas Eko.
Eko berjanji akan membeberkan semua yang dia ketahui terkait kasus itu. Dalam kasus yang menjeratnya, Eko juga menyatakan akan bertanggung jawab dan menjadi Justice Collaborator.
"Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujarnya.
Diketahui, saat anak buahnya tertangkap, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, hanya mengucapkan terima kasih kepada KPK lantaran berhasil mengungkap penerimaan suap dilakukan dua anak buahnya. Dia pun mengakui kepayahan buat mengawasi gerak-gerik anak buahnya agar tidak main mata dengan wajib pajak kakap.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KPK atas keberhasilannya menangkap tangan pelaku transaksi suap-menyuap dengan wajib pajak. KPK membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembersihan kepada petugas pajak yang masih bandel dan tidak berubah," kata Fuad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Sebelumnya, KPK menangkap Eko dan M Dian I serta manajer keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan, di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Diduga ketiganya tengah bertransaksi uang suap untuk pengurusan pajak. KPK juga menangkap Effendi Kumala di perumahan Kelapa Gading Jakarta. Effendi diduga sebagai pemberi suap kepada dua orang pegawai pajak. M Dian dan Eko merupakan pemeriksa pajak di Kanwil Jakarta Timur.
Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang sekitar USD 300 ribu atau sekitar Rp 2,3 miliar dan sebuah mobil Avanza. Uang itu diduga untuk menyuap kepengurusan pajak perusahaan The Master Steel.
sumber merdeka.com
http://sphotos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn1/945488_10201192935608377_1079300975_n.jpg
"Saya ditanya tentang PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR) yang sudah divonis pengadilan. Direktur (pejabat eselon 1) itu (terlibat), adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1," bebernya, usai diperiksa KPK, Jumat (17/5).
Menurut Eko, dirinya telah ikhlas dipecat atasannya karena tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari wajib pajak, perusahaan baja, The Master Steel. Namun, Eko memperingatkan, jika dirinya membeberkan keterlibatan petinggi pajak dalam kasus itu, bosnya harus siap mengundurkan diri.
"Jadi saya dalam hal ini Bapak Dirjen Pajak saya ikhlas dipecat dan saya berharap bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," tegas Eko.
Eko berjanji akan membeberkan semua yang dia ketahui terkait kasus itu. Dalam kasus yang menjeratnya, Eko juga menyatakan akan bertanggung jawab dan menjadi Justice Collaborator.
"Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujarnya.
Diketahui, saat anak buahnya tertangkap, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, hanya mengucapkan terima kasih kepada KPK lantaran berhasil mengungkap penerimaan suap dilakukan dua anak buahnya. Dia pun mengakui kepayahan buat mengawasi gerak-gerik anak buahnya agar tidak main mata dengan wajib pajak kakap.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KPK atas keberhasilannya menangkap tangan pelaku transaksi suap-menyuap dengan wajib pajak. KPK membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembersihan kepada petugas pajak yang masih bandel dan tidak berubah," kata Fuad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Sebelumnya, KPK menangkap Eko dan M Dian I serta manajer keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan, di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Diduga ketiganya tengah bertransaksi uang suap untuk pengurusan pajak. KPK juga menangkap Effendi Kumala di perumahan Kelapa Gading Jakarta. Effendi diduga sebagai pemberi suap kepada dua orang pegawai pajak. M Dian dan Eko merupakan pemeriksa pajak di Kanwil Jakarta Timur.
Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang sekitar USD 300 ribu atau sekitar Rp 2,3 miliar dan sebuah mobil Avanza. Uang itu diduga untuk menyuap kepengurusan pajak perusahaan The Master Steel.
sumber merdeka.com